Muaraenim, Sumselupdate.com – Malam yang hening di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, mendadak berubah menjadi mencekam. Dua pemuda, R (26) warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar, Pagaralam, hanya bisa tertunduk saat petugas Sat Resnarkoba Polres Muaraenim menggerebek rumah kontrakan yang mereka tempati, Kamis (30/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga yang prihatin melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut. Berbekal laporan itu, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muaraenim Iptu A. Yurico segera bergerak cepat.
Ketika penggerebekan dilakukan, dua pemuda itu tidak sempat melarikan diri. Mereka pasrah ketika barang bukti narkotika ditemukan berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 5 paket shabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi shabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp400.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Barang bukti lainnya seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu menjadi saksi bisu dari aktivitas haram yang telah mereka lakukan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba. Kini, dua sahabat yang dulunya dikenal sebagai pemuda pendiam itu harus menghadapi kenyataan pahit: mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. Sebuah kenyataan yang bukan hanya menghancurkan masa depan mereka, tetapi juga melukai hati keluarga dan orang-orang yang pernah percaya pada mereka.
Baca juga : Warga Seleman Gempar! Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Hampir 97 Gram Sabu dan 150 Ekstasi
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menggunakan rasa prihatin sekaligus peringatan keras kepada generasi muda.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran,” ungkapnya, Sabtu (01/10/2025) dalam keterangan persnya.
Baca juga : AS Kerahkan Kapal Induk ke Karibia, Pemerintahan Trump Dituding Perluas Operasi Militer Berkedok Antinarkoba
Terakhir, Kasat menegaskan saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)











