Warga Lapor Aktivitas Mencurigakan, Polisi Temukan Shabu dan Ganja di Rumah Buruh Pagaralam

Writer: - Kamis, 30 Oktober 2025
Tersangka Beki berikut barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Suasana sore di kawasan Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangun Rejo, yang biasanya tenang mendadak geger pada Selasa (28/10/2025).

Sejumlah petugas berpakaian preman tiba-tiba mendatangi salah satu rumah di Blok A-2 dan membawa seorang pria paruh baya dengan tangan terborgol.

Read More

Pria itu diketahui bernama Beki bin Subirman (45), seorang buruh yang dikenal pendiam. Dari rumah sederhananya, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

“Warga melaporkan adanya rumah yang sering didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat hendak keluar rumah,” ujar Iptu Doris Pidriandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi shabu seberat 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil transaksi.

Barang-barang tersebut ditemukan di berbagai tempat, sebagian disembunyikan di celana dalam bagian depan, sebagian di kantong celana, serta lainnya di ruang tengah dan kamar tidur pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan positif metamfetamin.

“Pelaku mengakui semua barang bukti itu miliknya. Ia mengaku mendapatkan shabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Iptu Doris Pidriandi, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi warga yang peduli dan berani melapor. Kolaborasi ini penting agar lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Laporkan segera, sekecil apa pun informasinya. Karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Kini, rumah sederhana di Blok A-2 itu menjadi pengingat bahwa kepedulian warga bisa menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran barang haram.

Dari gang kecil di Bangun Rejo, semangat gotong royong melawan narkoba terus menyala.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts