Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Unit Ranmor Polrestabes Palembang tengah merampungkan pemeriksaan kasus penggelapan mobil klasik milik dari Bos Car Wash yang diduga digelapkan Bos Sate Madura, Selasa (28/10/2025).
Setelah dua pekan dilaporkan MNS ke Polrestabes Palembang, penyidik akhirnya memeriksa sejumlah saksi dari kasus penggelapan Mobil Daihatsu Taft GT BG 1772 DV.
Yang menarik perhatian, sebab mobil yang digelapkan oleh terlapor pasutri AP dan ML itu adalah mobil produksi tahun 1990. Dalam laporan polisi yang dibuat korban saja, kerugian yang disebabkan dari dugaan penggelapan itu hanya mencapai Rp70 juta.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhony Palapa yang dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut tengah ditangani penyidiknya.
”Masih proses penyelidikan, sejumlah saksi kita periksa,” ucap Jhony.
Sementara Penasihat Hukum Korban dari kantor LBH Bima Sakti usai mendampingi sejumlah saksi dalam pemeriksaan meminta penyidik segera tangkap pelaku.
Baca juga : Mobil Rentalnya Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Palembang Ini Lapor Polisi
”Hari ini kami mendampingi saksi perlapor yang menjelaskan saat kejadian, termasuk menyerahkan sejumlah bukti,” ucap Indah Permata Sari SH didampingi Tresyah Meyrinda Putri SH MH Agung Dwi Pramono SH MH, Selasa (28/10).
MNS melalui kuasa hukumnya meminta penyidik segera memproses perkara kliennya itu termasuk menangkap kedua terduga pelaku.
”Kami berharap polisi segera menangkap pelaku karena sangat merugikan klien kami,” ucap Indah.
Baca juga : Gadai Mobil Rental, Bramantyo Diciduk Aparat
Sebelumnya, Nasib apes dialami oleh MNS seorang pengusaha cucian mobil yang ada di jalan Pipa Reja Kelurahan Pipa Reja Palembang usai mobil klasik kesayangannya digelapkan oleh AP seorang bos sate madura di Palembang, Jum’at (17/10/2025).
Tak terima mobil Taft GT tahun 1990 yang baru di cat ulang justru digelapkan oleh pasutri pengusaha sate madura. Kasus ini bermula saat pasutri tersebut mendatangi usaha cucian mobil milik korban untuk mencuci mobil.
Namun akibat kelalaian karyawan MNS tersebut, mobil milik terlapor jatuh dari kompresor hingga alami ringsek.
“Kami bertanggung jawab, mobil terlapor sudah kami servis di bengkel tunjukan mereka dan mobil saya Taft GT dipinjam mereka dengan alasan biar tetap bisa beraktivitas selama mobil mereka di servis m,” ucap MNS.
Sebulan lebih mobil Taft GT milik kroban dikuasai terlapor. Namun kecurigaan mobil miliknya digelapkan itu setelah korban menanyakan keberadaan mobilnya tersebut.
Alasan MNS menanyakan keberadaan mobilnya itu setelah diberitahu pihak bengkel mobil terlapor yang rusak telah selesai di servis dan telah diambil oleh terlapor.
”Padahal cuman minta foto keberadaan mobil saya tapi tidak pernah dibalas dari kemarin saya curiga mobil saya kalau sudah digelapkan,” ucap MNS.
Atas dugaan penggelapan itu, MNS memutuskan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan 372 KUHP tentang penggelapan dengan kerugian yang dialami Rp70 juta.
Terpisah Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah yang menerima laporan tersebut membenarkan.
“Benar laporannya sudah kami terima dan segera kita tindak lanjuti,” ucapnya. (**)











