Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Saksi Ungkap Aliran Pembayaran dari Rumah Sakit

Writer: - Selasa, 28 Oktober 2025
Sidang Korupsi Dana PMI Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 kembali digelar.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp4,09 miliar itu menyeret dua terdakwa, yakni mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Supriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Read More

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai rumah sakit yang menjadi mitra PMI Palembang. Mereka adalah Denny Juraijin (RS Bunda), Dicky Permana (BPJS Kesehatan), Mastiar Endang (RS Charitas), Elvi Indahwati (RS Hermina), Ade Ivandi (RS Siti Fatimah), Yumidiansi (RS Ernaldi Bahar), dan Yudi Fadilah (RS Muhammadiyah).

“Saksi-saksi hari ini sebagian besar berasal dari rumah sakit yang melakukan pembelian darah ke PMI,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu atas permintaan kedua terdakwa dan tim kuasa hukum masing-masing.

Saksi pertama, Denny Juraijin, selaku Kepala Laboratorium RS Bunda, menjelaskan adanya kerja sama permintaan darah antara rumah sakit dan PMI Palembang.

Baca juga : Kasus Korupsi Rp4,09 Miliar PMI Palembang Berlanjut, Eksepsi Terdakwa Eks Wawako Ditolak

“Dari tahun 2019 sampai 2024 ada tiga kali perjanjian kerja sama terkait permintaan darah. Jenis darah yang paling sering kami pesan adalah PRC dan whole blood,” kata Denny di hadapan majelis hakim.

Denny juga membeberkan bahwa harga per kantong darah semula sebesar Rp360 ribu, kemudian naik menjadi Rp490 ribu sejak tahun 2023 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

“Ada surat edaran dari Kemenkes yang menjadi dasar kenaikan harga tersebut,” jelasnya.

Baca juga : Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang Capai Rp4 Miliar

Menurut Denny, pembayaran dilakukan setelah PMI mengirimkan surat tagihan, dan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank. Total pembayaran RS Bunda ke PMI untuk periode 2020–2023 mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Setiap bulan PMI mengirimkan tagihan, lalu kami bayarkan. Selain dengan PMI Kota Palembang, kami juga bekerja sama dengan PMI Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung di PN Tipikor Palembang.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Dana tersebut digunakan untuk membeli papan bunga, kendaraan pribadi, hingga kebutuhan rumah tangga.

Pada tahun 2020, terdakwa Fitrianti Agustinda diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit menggunakan dana PMI, dengan uang muka sebesar Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta perbulan hingga lunas pada Maret 2022.

Kemudian pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta per bulan, yang juga dibayar menggunakan dana PMI. Total pembayaran kendaraan tersebut mencapai Rp321,8 juta.

Kedua mobil itu tidak pernah tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang.

Selain itu, jaksa juga menemukan sejumlah pengeluaran lain seperti pembelian papan bunga, publikasi, bantuan sosial, dan belanja rumah tangga yang dinilai tidak sesuai ketentuan penggunaan dana PMI.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun, pengelolaan dana tersebut diduga tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts