Palembang, Sumselupdate.com – Anggota opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap seorang pelaku diduga tindak pidana penggelapan di daerah Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (26/2/2026).
Adapun korban dalam kasus ini sendiri yakni Julio Prahasta (27) warga Jakarta, sedangkan pelakunya Alex Efrizal (33) warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Jumat (27/2/2026) siang.
Menurutnya penangkapan itu berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/2134/Vll/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 11 Juli 2025, dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUHP.
Dimana kronologinya sendiri pada Jumat 23 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kikim II Blok Q, Kecamatan IB I Kota Palembang, korban dan terlapor bersama-sama mendatangi kota Palembang, dikarenakan sedang ada tugas dengan menggunakan mobil milik korban.
Baca juga : Mobil Hilux Korban Dugaan Penggelapan Rusak, Pemilik Lapor ke Propam Polda Sumsel
Sesampainya di Palembang, terlapor menyuruh korban untuk kembali duluan ke hotel guna beristirahat, dan terlapor meminjam mobil korban untuk melakukan penagihan hutang ke tempat lain, hingga korban yang tidak merasa curiga meminjamkan mobilnya tersebut.
Namun sampai dengan saat ini mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor, kemudian berdasarkan keterangan saksi Abdul Rosid bahwa mobil tersebut dibawa oleh terlapor sebagai jaminan hutang milik saksi.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit mobil Toyota All New Kijang Inova V M/T warna abu-abu metalik tahun 2016, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang,” ungkap AKBP Musa Jedi Permana.
Baca juga : Mobil Rentalnya Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Palembang Ini Lapor Polisi
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan berkat informasi yang didapatkan bahwa pelaku ada di rumahnya yang berada di Kabupaten Solok. Selanjutnya tim berangkat ke Sumatera Barat tepatnya di Kabupaten solok kota sesampainya di Solok tim unit Ranmor berkoordinasi dengan Polres Solok kota.
“Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polres Solok Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.
Ketika berhasil diamankan, lanjut AKBP Musa Jedi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga tim unit Ranmor langsung membawanya ke Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan dari buana finance terhadap Toyota All New Kijang Innova V M/T, satu rangkap foto copy BPKB kendaraan korban dan satu unit Handphone Iphone 15 Pro max Warna Silver,” tukasnya. (**)











