Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Dituntut Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Writer: - Selasa, 28 Oktober 2025
Sidang mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin.

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2020–2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/10/2025).

Read More

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, dengan menghadirkan terdakwa Samsul bin Simin yang didampingi penasihat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca juga : Jual Aset Pemkab Muaraenim, Kades Gunung Megang Luar Jalani Sidang Dakwaan

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di PALI Segera Jalani Sidang

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang merupakan perangkat Desa Lirik mengungkapkan bahwa sebagian besar aparatur desa tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing.

Mereka bahkan mengaku tetap menerima gaji penuh tanpa melaksanakan kewajiban, sementara seluruh pembayaran bersumber dari dana desa yang seharusnya dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih, termasuk penggunaan dana desa untuk membiayai sekolah dan pernikahan anaknya, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts