Ribuan Hektar Lahan Disita Negara Atas Kasus Korupsi Izin Sawit di Musi Rawas

Writer: - Jumat, 24 Oktober 2025
Mantan Bupati Musi Rawas (Mura), Dr. Ridwan Mukti, resmi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Bupati Musi Rawas (Mura), Dr. Ridwan Mukti, resmi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/10/2025) di Gedung Museum Tekstil Sumsel. Selain hukuman badan, Ridwan Mukti juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Read More

Majelis hakim yang diketuai Pitriadi menyatakan, lahan kebun sawit seluas 5.975,35 hektar milik PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dirampas untuk negara. Lahan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin yang sah dan hingga kini tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun dan enam bulan,” ucap hakim dalam amar putusan.

Ridwan Mukti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa lainnya turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, yakni, Syaiful Anwar Ibna (mantan Kepala BPM-PTP Mura): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta.

Baca juga : Kasus Korupsi Perkebunan Rp61 Miliar, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,4 Tahun Penjara

Amrullah (mantan Sekretaris BPM-PTP Mura): 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp500 juta. Effendy Suryono alias Afen (Direktur PT DAM): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta, sementara Bahtiyar (mantan Kades Mulyoharjo): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.

Uang pengganti untuk Effendy Suryono dinyatakan nihil karena kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar telah dititipkan ke kejaksaan.

Perkara ini bermula dari tindakan para terdakwa pada periode 2010–2023 yang terlibat dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) fiktif dan manipulasi dokumen untuk menguasai lahan sekitar 5.974,9 hektar.

Baca juga : PT Semen Baturaja Tegaskan Komitmen Transparansi di Tengah Isu Dugaan Korupsi Distributor

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuruzzaman Al Hakimi, sebagian besar lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan area transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin perkebunan PT DAM dilakukan secara melawan hukum melalui pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Awalnya, potensi kerugian negara dihitung sekitar Rp121 miliar. Namun, berdasarkan audit resmi BPKP Perwakilan Sumsel, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp61,35 miliar.

Usai sidang, baik kelima terdakwa maupun JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis ini menjadi salah satu bentuk penegasan komitmen negara dalam mengembalikan aset yang diperoleh secara melawan hukum. Perampasan lahan hampir 6.000 hektar tersebut dinilai sebagai bentuk restitusi signifikan dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts