Palembang, Sumselupdate.com- Kasus dugaan penggalangan dalam jabatan yang menyandung Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang masih berlanjut.
Terbaru, JPU Kejari Palembang kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah sebelumnya PT Palembang menolak memori banding JPU dan menguatkan putusan sela penangguhan penuntutan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.
”Benar, senin tadi JPU mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut, “ucap R Jaelani Arief SH MH jubir PN Klas 1 A Palembang, Jum’at (24/10/2025).
Namun katanya, meski telah mengajukan permohonan JPU Kejari Palembang disebut belum memasukkan berkas memori kasasi atas perkara tersebut.”Kita masih menunggu memonya, paling lambat tanggal 29 Oktober mendatang,”ucap Jaenal.
Jaenal menyebut bila JPU belum juga mengirim berkas memori kasasi hingga tenggat waktu terakhir maka proses perlawanan hukum atas putusan sela tersebut di stop. ”Kalau JPU tidak juga mengirim berkas memo sampai hari terakhir, maka sesuai hukum acara tidak akan kita kirim ke JPU,”ucap Zaenal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang pastikan lakukan perlawanan hukum atas putusan banding dalam kasus tindak penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Jum’at (03/10/2028).
Perlawanan hukum JPU terhadap kedua terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly setelah hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan sela hakim tingkat pertama, pada Senin (29/09) lalu. ”Bidang pidum kasasi, “ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH dikonfirmasi, Jum’at (03/10/2025).
Vanny menyebut dengan upaya perlawanan atas putusan tersebut, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang baru saja memutuskan perkara banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang atas putusan sela (Pusla) dugaan tindak pidana penggelapan yang menyandung dua pengurus yayasan universitas bina darma (UBD), Selasa (30/09/2025).
Dimana Hakim Tinggi PT Palembang dalam putusannya menguatkan putusan sela dari hakim tingkat pertama PN Palembang yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diketahui, Putusan Sela terhadap perkara dengan terdakwa Linda Unsriana dan Feri Corly itu menangguhkan proses penuntutan pidana termasuk penahanan hingga selesai tuntutan perkara perdata.”Putusan PT (Hakim Tinggi-red) menguatkan putusan sela (Hakim Tingkat Pertama) PN,” Ucap Humas PT Palembang Edward Simamarta SH LLM CTL dikonfirmasi, Senin (29/09/2025).
Disisi lain, menanggapi hasil banding tersebut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang dikonfirmasi belum mengetahui terkait putusan banding Hakim PT Palembang. “Kami belum dapat info, nanti kami cari info dulu ke bidang terkait, “tulisnya saat dikonfirmasi terkait apakah JPU melakukan upaya perlawanan kembali atas putusan banding.
Dilain pihak kuasa hukum terdakwa M Novel Suwa SH MM Msi yang dimintai tanggapan menyakini Penuntut Umum akan kembali melakukan perlawanan terhadap putusan banding Hakim tinggi tersebut. ”Kami nyakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi, “tegasnya.
Terpisah pihak terbanding kuasa hukum terdakwa Reinhard R Watimena SH yang dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengapresiasi Hakim Tinggi PT Palembang. “Dasar hukumnya putusan sela memang seperti itu tidak ada norma-norma yang dilanggar, “tegasnya.











