Muaraenim, Sumselupdate.com — Teka-teki di balik penemuan sesosok mayat yang membusuk di Desa Karang Raja pada Mei 2024 silam akhirnya terjawab sudah. Satreskrim Polres Muaraenim berhasil menangkap F.A., yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, Kamis (9/10/2025), mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap di Tangerang setelah melarikan diri selama lebih dari setahun.
Kapolres Muaraenim mengatakan tersangka F.A, merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban H.M, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-126/V/2024/SPKT/Polres Muaraenim/Polda Sumsel tanggal 7 Mei 2024.
“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di area lapangan basecamp PT. Putra Gunung Megang (PGM) Dusun 7, Desa Karang Raja, pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 WIB. Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, serta barang-barang pribadinya seperti handphone dan dompet sudah tidak ada lagi. Penemuan jasad ini dilaporkan oleh kakak korban, A.A, setelah korban tidak pulang dan tak memberi kabar selama lima hari,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan mendalam, dikatakan Kasat diketahui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis, 2 Mei 2024, di kamar pelaku yang juga berada di basecamp Kampung Minyak, Dusun 7 Desa Karang Raja.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, perkelahian terjadi saat korban datang membawa pisau dan mengancam dirinya. Dalam upaya merebut pisau, pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga korban meninggal dunia, kemudian sempat membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasat mengatakan Motif di balik pembunuhan ini, menurut AKP Yogie Sugama, diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban.
Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berhasil menghindari kejaran aparat selama 1 tahun 4 bulan. Hingga akhirnya, berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaraenim dan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” tuturnya.
Selanjutnya, Kasat menegaskan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Muaraenim dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Kami akan melakukan penyidikan lanjutan dan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan kerja sama tim di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.(**)











