Korupsi Anggaran Dispora OKI, Mantan Petinggi Dispora Dituntut Jaksa Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Writer: - Senin, 6 Oktober 2025
JPU Kejari OKI menuntut dua tahun enam bulan penjara masing - masing empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut dua tahun enam bulan penjara masing – masing empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Imam Tohari Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. Lalu, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. Kemudian Muslim Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI 2022.

Read More

Selain dituntut penjara keempat terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/10/2025).

Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu menjelaskan hal – hal memberatkan dan hal hal meringankan. Hal- hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : 6 Camat Jadi Saksi Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Ada yang Akui Terima Uang Rp5 Juta

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa
Imam Tohari, Harun, Muslim dan Aprilian Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Untuk ketiga terdakwa tersebut tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang kerugian uang negara.

Baca juga : Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Diserahkan ke Jaksa, Siap Disidang!

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI Tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui nota pencairan dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penggunaan anggaran.

Disebutkan bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts