6 Camat Jadi Saksi Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Ada yang Akui Terima Uang Rp5 Juta

Writer: - Senin, 6 Oktober 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghadirkan enam orang camat sebagai saksi dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar tersebut.

Read More

Enam saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Alvika Irnan Sahputra (Camat Pajar Bulan), A Hadi Wijaya (Camat Merapi Selatan), Arpin (Camat Tanjung Sakti Pumu), Tarmidi (Camat Gumay Ulu), Rudiansyah (Camat Tanjung Sakti Pumi), dan Pukatul Hadi (Camat Kikim Timur).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH, JPU menanyakan kepada salah satu saksi mengenai penerimaan uang sebesar Rp5 juta dari seseorang bernama Wage.

“Itu sebagai ucapan terima kasih karena telah menyediakan tempat,” kata saksi menjawab pertanyaan jaksa.

Namun, JPU menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi sebelumnya menyebut uang tersebut berasal dari Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).

Selain itu, jaksa juga menanyakan kegiatan sosialisasi pembuatan peta desa. Saksi menyebut ada sembilan kepala desa yang diundang, namun hanya lima yang hadir.

“Dari pihak Dinas PMD tidak ada yang hadir saat sosialisasi itu,” jelasnya.

Sementara saksi Tarmidi, Camat Gumay Ulu, menuturkan kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pihak ketiga, perwakilan desa, dan beberapa kepala desa.
“Sepengetahuan saya, dari pihak ketiga ada tiga orang yang hadir. Selain itu saya sudah lupa,” ujarnya.

Saksi lainnya, Rudiansyah, juga mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta.

“Saya memang menerima uang Rp5 juta, tapi tidak tahu uang itu untuk apa,” kata Rudiansyah.
“Kalau tidak salah, uang itu diberikan oleh Pak Angga,” lanjutnya menjawab pertanyaan JPU.

Hakim anggota kemudian menanyakan kepada saksi dari Kecamatan Pajar Bulan apakah setelah kegiatan sosialisasi pihak CV Citra Data Indonesia melakukan pengukuran lokasi menggunakan drone. “Benar, Yang Mulia,” jawab saksi.

Sebelumnya, JPU Kejari Lahat telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia Angga Muharam.

Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Lahat, M. Fadli Habibi SH MH, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa.

Atas dasar izin tersebut, terdakwa Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian kerja sama dengan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts