Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi Palembang menanggapi banding persengketaan prayudisial atau Prejudicial Geschill atas putusan sela PN Palembang yang menagguhhkan tuntutan pidana dengan dasar adanya gugatan perdata dari perkara yang menyandung dua terdakwa pengurus yayasan UBD Palembang, Selasa (16/09/2025).
Sebelumnya ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MM Cla menjelaskan dalam teori hukum yang mengatur persengketaan prayudisial itu memiliki beberapa persyaratan.
Yang di antaranya, apabila perkara perdata itu telah lebih dulu disidangkan dan sudah memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, bersamaan itu perkara pidana harus ditangguhkan.
Namun apabila perkara pidana itu telah berproses jauh sebelum adanya gugatan perkara perdata maka Prejudicial Geschill tak bisa diterapkan.
”Memang ada beberapa yang bisa kita kaji dari teori hukumnya maupun kebiasaannya dalam praktik, disini kan setiap orang dapat mengajukan banding upaya hukum terhadap perkara yang diterima demikian juga bagaimana pertimbangan hakim tingkat pertama tentu akan dikaji disini,” tegas Edward Simamarta SH LLM MTL Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (16/09/2025).
Baca juga : Pengadilan Tinggi Palembang Belum Terima Memo Banding Kasus Penggelapan Dua Terdakwa Pengurus Yayasan UBD
Terlepas itu, Edward menyampaikan terkait dengan upaya banding ini PT Palembang akan menunjukan hakim terbaiknya yang memiliki intergritas tinggi.
Selain itu, PT Palembang dibawah kepemimpinan Dr Herdi Agusten SH MHum juga berkomitmen dalam menangani perkara dengan cepat.
”Pengadilan tinggi palembang dalam memberikan pelayanan hukum akan berusaha sebaik-baiknya dan sampai hari ini masuk tiga besar pengadilan tinggi yang sangat cepat dalam menyelesaikan perkaranya,” jelas Edward.
Baca juga : JPU Lawan Putusan Sela Penangguhan Terdakwa Dua Eks Yayasan UBD, Babak Baru Dugaan Penggelapan Rp38 M
Termasuk katanya bila berkas memori banding telah terunggah di SIPP, PT Palembang hanya butuh satu hingga dua hari untuk menunjuk majelis hakimm dan panitra pengganti yang mengkaji perkara tersebut.
”Mungkin hanya sepekan atau dua pekan untuk menyelesaikan perkara banding,” tegasnya. (**)











