Pengadilan Tinggi Palembang Belum Terima Memo Banding Kasus Penggelapan Dua Terdakwa Pengurus Yayasan UBD

Writer: - Kamis, 4 September 2025
Pengadilan Tinggi Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi Palembang mengungkapkan hingga kini belum menerima memo banding atas putusan sela PN Palembang terkait penangguhan penuntutan dugaan penggelapan dalam jabatan kedua mantan pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Kamis (04/09/2025).

‎”Kalau di sistem kami belum ada masuk memo banding, kemungkinan masih di PN, “ucap Humas PT Palembang Edward Simarmata SH MH dikonfirmasi, Kamis (04/09/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, Edward menyebut pihak JPU dan terdakwa masih saling menanggapi atas memori banding yang diajukan ke PN Palembang.

‎”Terakhir yang saya tau itu masih memo kontra tertanggal 2 September, jadi itu Jaksa dan pihak terdakwa masih saling menanggapi. Itu terhitung 14 hari sejak register terbit, “ucap Edward.

Namun dilain pihak, Humas PN Palembang Khoiri Akhmadi mengungkapkan berkas memo terkait dengan banding tersebut telah dikirim ke PT Palembang.

Baca juga : BREAKING NEWS: 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Dilimpahkan ke Kejari Palembang

‎”Kalau sidang di PT berkasnya otw (telah dikirim-red),”tulisnya di konfirmasi via whatsapp.

‎Terpisah, Reinhard Ricard Watimena SH selaku kuasa hukum terdakwa Linda Unsriana dan Ferry Corly mengaku hingga kini pihaknya belum menerima relaas ataupun memo dari banding yang dilayangkan JPU.

‎”Memang sejak tanggal 26 bulan kemarin kami sudah tau JPU bakal banding, tapi sampai sekarang kami belum mendapat relaas dan info yang saya dapat memo Jaksa baru masuk ke PN Palembang kemarin,” sebutnya ditelpon via whatsapp.

Baca juga : JPU Lawan Putusan Sela Penangguhan Terdakwa Dua Eks Yayasan UBD, Babak Baru Dugaan Penggelapan Rp38 M

‎Reinhard menegaskan terkait banding yang dilayangkan atas penangguhan tuntutan itu akan diresponnya.

‎”Kami lihat dulu memonya seperti apa tentu kami akan kontra memo, kita akan fight,” tegasnya.

‎Sementara tim lainnya Donald Mamusung SH kuasa hukum kedua terdakwa yang juga dikonfirmasi membenarkan pihaknya baru menerima memo banding yang dilayangkan JPU.

“Hari ini baru kami terima memonya kalau gak ada halangan minggu depan kami masukin kontra nya,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts