Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mengajukan banding ke PT Palembang, atas vonis sela yang mengabulkan seluruh keberatan dua terdakwa eks pengurus Yayasan Universitas Bina Darma mendapat respon dari kuasa hukum dari kedua belah pihak, Jum’at (29/08).
Banding yang dilayangkan JPU itu dapat dilihat dalam website SIPP PN Palembang, memori banding dilayangkan oleh ketiga penuntut umum Ursula Dewi, Rini Purnawati dan Imran Syarif pada Selasa (26/8) kemarin.
Banding itu menyusul hakim PN Palembang mengabulkan keberatan terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana atas tuntutan JPU terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang yayasan senilai Rp38 M.
Menanggapi itu, kuasa hukum perlapor menyerahkan sepenuhnya pertimbangan majelis hakim dari PT Palembang bersifat obyektif.
”Kami serahkan semuanya kepada hakim, semoga hasilnya dapat bersifat adil,” ucap M Novel Suwa SH MH selaku Kuasa Hukum Rifa Ariani dan Suheriatmon pelapor yang menjerat dua eks pengurus yayasan UBD Palembang, Jum’at (29/08).
Baca juga : 7 Tim Dharma Wanita Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Lomba Masak Lempah Kuning
Sementara kuasa hukum dari kedua terdakwa Reinhard Wattimena SH mengaku hingga kini pihaknya belum menerima relaas dari pengadilan yang menyatakan bahwa JPU mengajukan banding.
Meski begitu, upaya banding ke atas putusan sela yang menangguhkan penuntutan perkara dan penahanan kliennya itu merupakan hak sepenuhnya JPU.
“Sampai detik ini kami belum menerima. Itu merupakan hak jaksa untuk mengajukan banding. Itu tidak ada masalah,” pungkasnya.
Baca juga : Dua Eks Pengurus Yayasan UBD Terdakwa Penggelapan Rp 38 M Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Haryanto Tim Jubir PN Palembang mengkonfirmasi adanya banding yang diajukan JPU ke PT Palembang atas putusan sela kedua terdakwa tersebut.
“Ya benar, ada banding putusan itu, masuknya kemarin,”ucapnya di temui di PN Klas 1A Palembang, Jumat (29/08).
Katanya terkait adanya banding, pihaknya menunggu hasil putusan dari hakim PT Palembang apakah akan membatalkan putusan sela atau menguatkan putusan tersebut.
Atas putusan sela yang menangguhkan penahanan dari kedua terdakwa itu, saat ini dua eks pengurus yayasan UBD itu telah menghirup udara bebas, meski diatas kertas keduanya tetap berstatus terdakwa.
“Kita menunggu keputusan dari hakim PT apakah akan mengabulkan banding maka keduanya akan kembali ditahan tapi kalau menolak, penahanan kedua terdakwa akan tetap ditangguhkan,” ucap Haryanto SH MH.
Untuk diketahui, permohonan banding JPU Kejari Palembang itu telah terdaftar di PT Palembang pada Selasa (26/08), dengan nomor register yang telah terbit 2346/KPN.W6-U1/HK2.1/VIII/2025.
Terkait pengajuan banding itu juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Palembang Edward Simarmata SH. Dia menyebut saat ini PT Palembang belum menerima memori banding atas putusan sela tersebut.
”Kita sudah menerima laporan ada Jaksa yang mengajukan banding atas perkara dari terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana,” ucapnya. (**)











