Geger! Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Kafe Pagaralam, Mahasiswa Ikut Terlibat

Writer: - Sabtu, 13 September 2025
Tersangka Bram Radika Putra dan Edo Gustiawan diamankan berikut barang bukti di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di sebuah kafe di Jalan Gunung Dempo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Bram Radika Putra (22), seorang mahasiswa, dan Edo Gustiawan (27), wiraswasta. Dari tangan mereka, polisi mengamankan empat paket shabu seberat bruto 0,82 gram, satu kotak plastik bening, serta sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku tiba di kafe, tim langsung mengamankan dan mendapati barang bukti empat paket shabu yang dijatuhkan pelaku,” ujar Iptu Doris.

Hasil tes urine menunjukkan Bram positif metamfetamina, sementara Edo positif metamfetamina dan ganja. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai pengedar narkotika.

“Tersangka Bram mengakui shabu itu dibeli dari seseorang bernama Danang. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts