Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel baru saja berhasil menggagalkan aktivitas pengangkutan Batubara Ilegal yang terjadi di Kabupaten Muaraenim, dimana dalam penindakannya petugas mengamankan dua orang sopir kernet dan dokumen perizinan palsu, Jumat (22/08/2025).
Dipimpin langsung AKBP Ahmad Budi Martono Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, penyelidikan itu bermula dari pengaduan adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, pada Rabu (20/08).
Berawal dari situ, tim Unit 2 Subdit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan mendalam termasuk bekerjasama dengan Polres Muara Enim.
Dari penyelidikan gabungan itu penyidik menghentikan laju kendaraan tronton mencurigakan tengah melintas dini hari pada Jumat (22/08) pagi sekitar pukul 03:40 wib, di jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kota Baturaja.
Penggeldahan dilakukan, dari bak angkutan truk Hino BG 8534 LU tersebut menemukan Batubara yang berkisar 40 ton jumlahnya.
” mereka menunjukkan dokumen dengan nama CV Bara Mitra Usaha, yang setelah di cek teryata tidak terdaftar (palsu-red) ,”ucap Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobiantoro SIK, Jumat (22/08).
Kedapatan izin ilegal itu membuat petugas langsung mengamankan dua orang Hendri (38) sebagai sopir dan kernetnya Andri Pariadinata (35).
Baca juga : Bongkar Sindikat Pengangkutan Batubara Ilegal di Muaraenim, Pelaku Modal Dokumen Palsu
Pada dini hari itu dua pelaku penyeludupan batubara ilegal itu digelandang ke Polres Muara Enim, sementara barang bukti truk dan muatannya dibawa ke PT Semen Baturaja dititipkan.
Namun petugas tak berhenti disitu, penyelidikan berlanjut membawa polisi ke lokasi pertambangan batubara yang mencurigakan syarat akan dugaan aktivitas pertambangan tak berizin.
Informasi tersebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka dimana mereka mendapatkan batu bara.
”Lokasi pertambangan itu berada di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim,” sebutnya.
Baca juga : Lagi, Polres Muaraenim Amankan Batubara Ilegal
Setelah itu diketahui stocpile tersebut bukan lokasi perusahaan resmi, tidak terdapat security, tidak ada sistem pengamanan dan tidak dilakukan penimbangan terhadap muatan Batubara layaknya penjualan batubara yang berasal dari Perusahaan resmi.
”Dari hasil pemeriksaan alat komunikasi sopir, batubara itu akan dibawa keluar Sumsel yang diperintahkan oleh seorang berinisial ET,” ucapnya.
Terkait ET (45) saat ini petugas melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan diduga sebagai aktor intelektual.
Sementara terkait temuan stockpile batubara tak berizin saat ini petugas tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPN Muara Enim guna menelusuri siapa pemilik area stockpile yang sesungguhnya. (**)











