Palembang, Sumselupdate.com – Aparat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman batubara ilegal yang diduga berasal dari Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua unit truk tronton yang mengangkut batubara tanpa dokumen perizinan yang sah saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua kendaraan yang diamankan masing-masing truk tronton bernomor polisi BG 8767 OK milik perusahaan angkutan PT Multi Ekspres Transindo serta truk tronton warna hijau bernomor polisi Z 3810 MK.
Kedua sopir truk yang diamankan masing-masing berinisial A.S. dan T.A. Setiap kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi intelijen terkait pergerakan truk pengangkut batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.
“Operasi dilakukan di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Nandang.
Dari hasil pemeriksaan awal, batubara yang diangkut diketahui berasal dari stokpile ilegal yang dikenal dengan nama Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Nandang, setelah dilakukan pengecekan data, stokpile tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.
Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.
“Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal,” jelasnya.
Tersangka T.A. juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, dokumen kendaraan terkait, serta alat komunikasi milik para tersangka.
Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta menganalisis perangkat komunikasi yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lainnya.
Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.
Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
(**)











