Diupah Rp10 Juta Antar Shabu Hampir 11 Kilogram, Terdakwa Antoni Terancam Pidana Tinggi

Writer: - Selasa, 12 Agustus 2025
Sidang kurir shabu dengan terdakwa Antoni. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Antoni terancam pidana penjara tinggi, atas perbuatannya menjadi kurir shabu sebanyak hampir 11 kilogram dengan upah Rp10 juta.

Hal ini terlihat dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Terri Kristanti dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, di PN Palembang.

Read More

Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut, anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai satu unit motor Honda Beat street warna hitam, kemudian melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Kurir Shabu Bersenjata di Simpang Manna

Lanjut JPU, Namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

Melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga : Nekat Jadi Kurir Shabu, Petugas Polres Pagaralam Tangkap Mahasiswa di Perumnas Guppi

“Namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat netto 2971.42 Gram dan delapan paket besar dengan netto 7978.19 Gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut,“ jelasnya.

Selain itu JPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Jakariah (DPO) dan terdakwa juga mengaku jika berhasil mengantarkan Narkotika tersebut dirinya mendapatkan uang sebesar Rp10 juta.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa pertama melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.dan kedua melanggar pasal 112 Ayat (2) UURI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts