Palembang, Sumselupdate.com – Mengaku kesal sering mendengar ocehan korban Hartina (39) serta menghindari persaingan dagang, membuat seorang pria bernama R Haidir Wahyudi (43), nekat mencuri gerobak siomay milik korban dengan menyewa mobil pick up untuk mengangkutnya.
Atas ulahnya itu, warga Kecamatan Kertapati Palembang ini, diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, setelah korbannya membuat laporan polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (5/8/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Yusuf Singedekane tepatnya di samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Di mana sebelum mencuri gerobak siomay, dirinya terlebih dahulu di siang harinya terjadi selisih paham terkait persaingan bisnis dengan korban saat sama-sama berjualan siomay di lokasi.
Kesal oleh ocehan korban, tersangka langsung berniat untuk mencuri gerobak siomay milik korban dengan cara menyewa mobil pick untuk membawa gerobak tersebut.
“Saya cuma kesal sama korban, dia seorang perempuan, hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan. Gerobaknya itu saya bawa ke rumah adik saya di daerah Tanjung Barangan, pakai sewa mobil pick up seharga Rp200 ribu,” jelas Haidir saat ditemui wartawan di acara press release di Mapolsek Kertapati Palembang, pada Jumat (8/8/2025).
Dirinya juga mengaku gerobak milik korban dicurinya tidak untuk dijualkannya lagi.
“Tidak saya jual, cuma menyembunyikannya saja, biar dia tidak bisa berjualan lagi di lokasi itu, karena saya kesal,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan mengatakan motif di balik pencurian yang dilakukan tersangka tidak lain dendam sering diomelin korban karena persaingan dagang siomay.
“Antara tersangka dan korban ada perselisihan dagang, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang,” terang AKP Angga.
Dari keterangan tersangka, lanjut Angga, dirinya sengaja mengambil gerobak siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP, dan untuk gerobak siomay korban sendiri tidak dijualkan tersangka melainkan hanya disimpan saja.
“Atas ulahnya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutupnya.
(**)











