Sidang Dakwaan Kasus Penggelapan Ditunda, Kuasa Hukum Indah Pertanyakan Penundaan Sidang

Writer: - Selasa, 5 Agustus 2025
Sidang kasus dugaan penggelapan dana kerjasama bisnis minyak goreng curah yang menjerat Indah Yuliita, alami penundaan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan penggelapan dana kerjasama bisnis minyak goreng curah yang menjerat Indah Yuliita, alami penundaan.

Penundaan ini terjadi karena berkas dakwaan fisik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, belum diterima oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Read More

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eddy Cahyono ini sedianya digelar pada Selasa, (5/8/2025), namun akhirnya ditunda hingga Kamis, (7/8/2025).

“Penundaan sidang ini terpaksa dilakukan karena berkas fisik surat dakwaan belum sampai ke Pengadilan. Oleh karena itu, sidang akan kita buka lagi seminggu dua kali yakni pada hari Kamis dan Senin mendatang,” ujar hakim ketua sebelum menutup sidang.

Menanggapi penundaan sidang, tim penasihat hukum terdakwa, melalui Randi Aritama & Partners, mengaku kecewa.

“Kami dari kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa karena penundaan sidang ini. Kami melihat ada hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang seharusnya diberikan pada saat Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” ujar Randi.

Baca juga : Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Curah Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp331 Juta

Randi juga mempertanyakan alasan penundaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan berkas sudah dikirim tetapi belum sampai di pengadilan.

“Pihak JPU sendiri belum memberikan bukti pengiriman berkasnya dikirim ke mana, mana bukti tanda terimanya, makanya kami tadi keberatan,” tegasnya.

Randi menduga bahwa hak-hak kliennya, termasuk bukti pengembalian dana, telah diabaikan.

Baca juga : Distribusi 88 Ton Minyak Goreng Curah di PALI Diduga Fiktif

la menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Namun, bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam BAP.

“Kami menduga hak-hak dari terdakwa atau klien kami, di mana hak-hak yang dimasukkan di berita acara tidak diberikan,” ujar Randi.

Menurut Randi, pengembalian dana ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum.

Pihaknya menganggap kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya pengembalian dana dan jaminan sertifikat.

“Kami menganggap perkara ini bukan perkara suatu tindak pidana, kami menganggap ini sesuatu pengikatan yang belum selesai itu atau masuk ke perdata,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, pihaknya telah mengambil langkah serius dengan melaporkan oknum penyidik dan JPU ke lembaga terkait.

“Kami telah melaporkan dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum itu kepada Propam Mabes Polri untuk oknum penyidik dan oknum JPU dari Kejari Palembang juga kami laporkan ke Jamwas Kejagung,” katanya.

Pihak terdakwa juga telah melayangkan surat kepada Kejari Palembang perihal permohonan penegakan hukum yang adil, dengan melampirkan bukti-bukti, termasuk bukti pengembalian dana dan jaminan sertifikat.

Mereka berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukum dengan mengajukan eksepsi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts