Harga Minyak Goreng Makin Mahal

Minggu, 7 November 2021
Ilustrasi minyak goreng

Jakarta, Sumselupdate.com – Harga minyak goreng masih terpantau naik dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan harga terjadi pada minyak goreng kemasan bermerek maupun minyak goreng curah.

Terpantau di hargapangan.id, sejak 1 November hingga 5 November harga minyak goreng kemasan bermerek 1 konsisten naik, yakni dengan pergerakan Rp 17.750, Rp 17.850, Rp 17.850, Rp 18.000, Rp 18.050 per kg.

Bacaan Lainnya

Minyak goreng kemasan bermerek 2 juga mengalami kenaikan pada 1-5 November, secara berurutan naik Rp 17.250, Rp 17.300, Rp 17.400, Rp 17.550, Rp 17.600 per kg.

Harga minyak goreng curah pun demikian, naik dari 1 hingga 5 November dengan pergerakan harga Rp 16.750 , Rp 16.800, Rp 16.950, Rp 17.000, Rp 17.000 per kg.

Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng rata-rata nasional saat ini untuk minyak goreng curah Rp 16.100/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 16.200/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 17.800/liter.

Oke menjelaskan harga minyak goreng naik lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Sebab, pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini aman. Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton.

Lanjutnya, meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO.

Dengan entitas bisnis yang berbeda, para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.

“Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke, seperti dikutip dari Detikcom.

Selain itu, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke-2 di dalam negeri. Alhasil, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.

“Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal ini juga disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar. Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, China, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal,” tambah Oke.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta asosiasi dan produsen minyak goreng sawit tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana, setidaknya hingga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2022.

Oke Nurwan menegaskan, pemerintah melakukan langkah tersebut sebagai upaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Kami meminta baik asosiasi maupun produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana untuk menjaga pasokan di dalam negeri dengan harga terjangkau minimal hingga menjelang Natal dan Tahun Baru 2022,” katanya.

Oke pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, pemerintah akan melakukan berbagai upaya, salah satunya penyediaan minyak goreng dengan kemasan sederhana.

“Pembahasan penyediaan minyak goreng dengan kemasan sederhana sedang dibahas marathon dengan pelaku usaha minimal untuk mengamankan sampai Natal dan Tahun Baru” katanya kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).

Tindak lanjut yang disampaikan dalam bahan paparan Oke menyebutkan pemerintah berencana menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) di tengah kenaikan harga minyak goreng.

“Pemerintah berencana akan menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri (Arahan Presiden tanggal 13 Oktober 2021 di Lemhanas),” tulis laporan tersebut.

Saat ditanya perihal kabar terbaru mengenai rencana menyetop ekspor minyak sawit tersebut, Oke enggan memberikan penjelasan lebih jauh.(dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.