Mobil Honda Mobilio Tak Bisa Diambil, Pria Ini Rugi Rp70 Juta

Writer: - Selasa, 5 Agustus 2025
Iwan Saputra, korban penipuan dan penggelapan beli mobil, saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (5/8/2025) siang. (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Iwan Saputra (37), warga Jalan Merdeka LK II, Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus merugi sebesar Rp70 juta.

Hal itu lantaran dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam hal jual beli mobil lewat iklan penjualan di Marketplace Facebook.

Read More

Niat hati ingin memberikan hadiah mobil untuk sang istri pun harus tertunda bagi Iwan, karena dirinya sudah jadi korban penipuan dan penggelapan.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, Iwan terpaksa melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (5/8/2025) siang.

Kepada petugas, Iwan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, tepatnya di Mess Muba, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang. Bermula ketika dirinya melihat sebuah iklan penjualan mobil Honda Mobilio warna hitam di Marketplace Facebook dengan harga Rp70 juta.

Baca juga : Hati-hati Penipuan Pembayaran dengan Bukti QRIS Palsu, Begini Modusnya

Merasa harganya terbilang murah, ia pun kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera dalam iklan tersebut dan berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Dimas Anggit.

“Awalnya hanya lihat-lihat jual beli mobil di Facebook, pas lihat ada Mobilio harga murah, saya langsung tertarik. Terus saya hubungi nomor itu, dan sepakat untuk bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, disitu saya bertemu dengan pemilik mobil, tapi namanya saya lupa,” ucap Iwan, ditemui usai membuat laporan polisi.

Baca juga : Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Palembang Disebut Hanya Salah Paham, Begini Ceritanya 

Ketika bertemu dengan pemilik mobil itu, lanjut Iwan, dirinya terus berkomunikasi dengan pihak yang mengaku bernama Dimas lewat WhatsApp. Lalu setelah terjadi kesepakatan harga, Iwan pun mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp 70 juta di dua rekening berbeda yang diberikan oleh Dimas.

“Saya bilang uang sudah di transfer dan saya perlihatkan sama pemilik mobil, tapi ternyata dia sama sekali tidak kenal dengan Dimas Anggit. Di situlah saya sadar telah ditipu, saya berharap pelaku segera ditangkap dan uang saya di kembalikan,” tutupnya.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts