Palembang, Sumselupdate.com – Eko Suryono, karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Sales Operation Cabang Palembang Tanjung Api-Api (AUTO 2000 TAA) dan rekannya Victor Buana Citra yang juga karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk dengan jabatan sebagai Personal General Afair (PGA), mulai diadili di muka sidang, Selasa (15/7/2025) sore.
Keduanya menjalani sidang di PN Palembang lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pameran fiktif di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api Palembang sebesar Rp15,2 miliar.
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH menghadirkan 5 orang saksi.
Adapun kelima orang saksi tersebut empat di antaranya Aris Kepala Cabang Astra di kantor Tanjung Api-Api dan Lim juga kepala Cabang Astra, Mardiana sebagai Kasir Auto 2000 TAA, dan saksi Andrian selaku supervisor.
Dalam keterangan saksi Aris mengaku di persidangan, bahwa setiap ada transaksi uang di cabang, semua transaksi dilaporkan di cek ke FAH baru dikirim ke accounting.
“Untuk pameran Auto 2000, sejak bulan Januari dan gathering ada sekitar 27 aktivitas, total pameran selama di Tanjung Api-Api ada sebanyak 55 kegiatan,” ucapnya saat di persidangan.
Kemudian saat disinggung terjadinya lonjakan biaya pameran oleh tim kuasa hukum terdakwa, saksi Aris juga mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu, kita pakai budget yang ada, tidak ada kebijakan dari Toyota, dan harus ada pesan email dulu dari para pejabat. Karena audit tim pusat Jakarta terhadap kasus TAA pada bulan Agustus 2024. Sebelumnya audit hijau atau aman sekitar 2022. Dan tidak ada saya menerima dari Victor dan Eko, yang saya terima sesuai budget saja,” tegas saksi lagi.
Lain hal terhadap saksi saat disidang mengatakan ada dana dari pusat Rp3,1 miliar dan ada juga yang Rp2 miliar lebih.
“Dalam hal itu saya sama sekali tidak pernah menerima imbalan dari terdakwa. Saya juga tidak pernah terima dari Victor atau Eko,” singkatnya.
Kemudian saksi Mardiana sebagai Kasir Auto 2000 TAA mengatakan kepada JPU Kejati Sumsel, saat diaudit ia tidak tahu, tahunya sewaktu di Polda, bahwa klaim pencairan dibuat fiktif.
Lalu saksi Andrian selaku supervisor mengatakan kepada JPU tugasnya mengelola tim mencapai target, serta PIC pameran di tahun 2023.
“Tindak pidana pameran fiktif betul, kalau dari rekapan total satu budget cabang ada 90 aktivitas dan yang subsidi, maka total 152 aktivitas,” kata saksi.
“Saya juga membantu membuat proposal untuk pameran, biasanya ada meeting kacab dan supervisor di awal bulan. Membahas strategi pemasaran, budget. Nanti proposal diteruskan ke Lim lalu ke divisi marketing. Lalu minta uang muka ke Viktor, acara jalan dan pembayaran ke vendor baru laporan ke kantor pusat,” tambah saksi.
Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak 25 Januari 2023-22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Api-Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, diduga telah melakukan penipuan penggelapan.
Berawal terdakwa 1 Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Tanjung Api-ApI atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012-2024 bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra di bagian personalia.
Terdakwa 2 Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang muka (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah digelar.
Proposal ini untuk menjadi dasar BPUM. Lalu dibawa ke terdakwa 1 Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata. Selanjutnya, uangnya diserahkan ke terdakwa 1 Eko Suryono.
Bahwa BPUM dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa I Eko untuk kegiatan pameran atau event, faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa II Victor bersama-sama dengan terdakwa I Eko untuk kepentingan pribadi.
Pada 31 Juli 2024, tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara bukti pencatatan BPUM dan bukti BPH aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.











