Gelapkan Uang Rp15,2 Miliar, 2 Pegawai Auto 2000 Tanjung Api-Api Palembang Mulai Diadili

Writer: - Rabu, 16 Juli 2025
Terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra saat menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (15/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketing event selama periode Januari 2022-Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran).

Sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Read More

Dari hasil pemeriksaan sejak Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT Astra International Tbk sebesar Rp15.220.522.181.

Uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp4,7 miliar sejak Januari 2023-Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp3,8 miliar sejak Januari 2023-Juli 2024.

Diberikan kepada kepala cabang setiap bulan Rp25 juta dikali 19 bulan total Rp415 juta sejak Januari 2023-2024.

Terdakwa 2 Victor menerima Rp950 juta sejak Januari 2023-Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp60 juta, membuat atap parkir Rp35 juta, membuat turunan parkir Rp25 juta. Melakukan pengecatan gedung kantor Rp55 juta, membeli kursi lain-lain Rp35 juta.

Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp100 juta.

Membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp2,3 miliar, dan memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra mengakibat PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp15,2 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts