Polisi Sebut Pengeroyokan di Tulung Selapan OKI Dipicu Pertikaian Anak Korban dengan Pelaku

Writer: - Senin, 5 Mei 2025
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SIK dalam jumpa pers terkait peristiwa pengeroyokan di Tulung Selapan OKI, Senin (5/5/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, Polres Ogan Komering Ilir menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Desa Tulung Selapan Ulu, Senin (5/5/2025)

Di mana dalam peristiwa itu Kasut bin Kuntian (53) mengalami luka tusuk yang fatal di beberapa bagian tubuhnya.

Read More

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SIK dalam jumpa pers menyebut peristiwa tersebut dipicu pertikaian yang melibatkan anak korban dengan salah satu pelaku.

“Mulaya pertikaian mulut, namum berkembang menjadi bentrokan fisik, saat mediasi kedua pihak justru datang membawa senjata tajam yang membuat semakin tak terkendali dan terjadi peristiwa pengeroyokan itu,” ucap Eko.

Pasca-kejadian, Polsek Tulung Selapan bergerak cepat mengamankan satu pelaku dan berlanjut pada malam harinya, mengamankan tiga pelaku lainnya, di mana salah satunya juga mengalami luka.

Baca Juga: Sadis! Beredar Video Seorang Pria di Tulung Selapan Bersimbah Darah Dikeroyok Sekelompok Pria dengan Sajam

Tersangka pertama yang diamankan adalah I. Tak lama kemudian, menangkap dua pelaku lainnya, A dan B. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku keempat, M (55), turut diamankan oleh petugas.

Untuk peran pelaku A berperan melakukan penusukan pisau ke punggung kanan korban, B  berperan melakukan penusukan belikat kiri, I berperan menahan korban di bawah dan M berperan menginjak badan korban.

Baca Juga: Pria di Tulung Selapan OKI yang Dikeroyok Pakai Sajam Tewas, Identitas Korban Terkuak!

Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan dua bilah parang, termasuk bongkahan batu yang digunakan salah satu pelaku untuk menghantam kepala korban.

“Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts