Tak Kalah Besar dari CPNS, Intip Daftar Lengkap Gaji PPPK

Writer: - Minggu, 4 Mei 2025
Suasana tes secara mandiri seleksi Aparatur Sipil Pemerintah (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan diikuti 3.844 peserta di Gedung Olahraga Sepak takraw Kabupaten Muaraenim, Selasa (10/12/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Viral ratusan orang mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketidakjelasan waktu pengangkatan hingga gaji yang rendah menjadi alasannya. Namun benarkah gaji PPPK tergolong kecil?

Read More

Tentu saja, daftar gaji PPPK tertinggi tak kalah dari CPNS. Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

  1. Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  2. Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  3. Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  4. Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  5. Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  6. Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  7. Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  9. Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  10. Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  11. Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  12. Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  15. Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.

Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I.

Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.

Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan alasan pemerintah daerah (pemda) mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meskipun penyelesaian pegawai kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) telah dituntaskan secara nasional.

“Saya tidak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.

Diketahui, Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan sepenuhnya untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer. Adapun para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.

Rini juga berencana berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sanksi. Hal ini mengingat kewenangan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah berada di bawah Kemendagri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.

“Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri, tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts