Palembang, Sumselupdate.com – Awak media yang hendak meliput secara langsung debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, harus menelan kekecewaan.
Bagaiamana tidak, meski telah mengantongi Id Card resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, sejumlah wartawan yang ingin masuk meliput ke ruangan debat, tetap tidak diperbolehkan masuk oleh sejumlah petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk utama, Minggu (13/4/2025) malam.
Pantauan Sumselupdate.com terlihat sejumlah awak media terlihat duduk di ruang depan Gedung The Sultan Convention Center Palembang, tempat acara debat kandidat.
Sore harinya, awak media sudah mendapatkan tanda pengenal dari KPU Empat Lawang, untuk peliputan pada kegiatan debat tersebut.
Tidak begitu jelas apa yang menjadi alasan awak media tidak mendapatkan akses masuk ke lokasi debat kandidat yang diselenggarakan oleh KPU Empat Lawang.
“Tidak pacak (bisa) masuk, tunggu pas selesai acara nanti ada prescon di luar,” cetus salah satu pihak keamanan yang berjaga di depan pintu masuk ruangan debat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari komisioner KPU Empat Lawang, terkait kebijakan dari larangan masuk ke lokasi debat.











