Palembang, Sumselupdate.com – Dengan tangan diborgol, Aan (49), dibawa paksa petugas keamanan salah satu perumahan yang berada di Kecamatan Plaju Darat petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (11/4/2025) malam.
Warga Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ini, ditangkap warga perumahan karena kedapatan melecehkan anak di bawah umur berinisial MJA (8).
Saat menyerahkan pelaku ke polisi, orang tua korban inisial LE, langsung membuat laporan polisi atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU 35/2014.
Berdasarkan isi laporannya, LE mengatakan peristiwa yang dialami anaknya terjadi pada Jumat (11/4/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah kosong yang sedang dalam proses rehab yang tak jauh dari rumahnya.
Bermula ketika LE sedang bekerja sebagai karyawan di warung makan, mendapat kabar dari anak gadisnya atau ayuk korban, yang mengungkapkan korban sudah dipeluk dan dipegang-pegang kemaluannya oleh pelaku.
Mendapat informasi tak mengenakan tersebut, sang ibu langsung pulang ke rumah untuk menanyakan perihal kebenaran kejadian yang dialami anak bungsunya tersebut.
Bak disambar petir di siang bolong, dari keterangan pihak keluarganya serta korban, memang benar tubuh korban sudah diraba-raba oleh pelaku.
Saat ditanya kejadian yang dialaminya, korban mengaku dirinya saat itu sedang bermain di luar rumah. Kemudian, dia dipanggil oleh pelaku yang baru selesai bekerja merehab rumah yang tak jauh dari rumah korban.
Ketika dipanggil, korban mendekati pelaku yang kemudian dibawa pelaku masuk ke dalam rumah kosong yang sedang direhabnya.
Nah, di rumah kosong itu, pelaku langsung melancarkan aksinya memeluk korban, lalu meraba payudara serta kemaluannya.
Karena ketakutan, saat itu korban pun berteriak dan berlari ke rumah neneknya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
Nenek korban yang mendengar cerita cucunya, langsung meminta tolong dengan warga lain untuk menangkap pelaku yang saat itu bersiap-siap hendak meninggalkan tempat kejadian.
Ketua RT 34 yang berada di perumahan itu, bernama Aslan, membenarkan dirinya bersama warga perumahan mengamankan seorang pelaku yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, lalu menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
“Jadi awalnya saya didatangi oleh nenek korban dan korban, bilang bahwasannya adik ini sudah dicabuli oleh pelaku. Jadi saya bersama warga datangi rumah kosong itu, kebetulan pelaku ini masih ada, jadi langsung kami amankan,” jelas Aslan saat diwawancarai di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (12/4/2025) malam.
Aslan menerangkan, saat ditanyai pelaku mengakui bahwa dirinya sempat memeluk dan mengelus payudara sampai ke kemaluan korban.
“Pelaku juga sempat memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. Sebelum korban pulang berteriak-teriak dan bercerita kepada neneknya bahwa sudah dipeluk-peluk dan payudara serta kemaluannya dielus-elus oleh pelaku,” tutupnya.
Sementara itu, LE ibu korban, berharap dengan telah dibuatnya laporan serta diserahkannya pelaku ke pihak kepolisian, pelaku dapat dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini tukang bangunan, bekerja merehab rumah di dekat rumah kami, rumah itu kosong. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, harapan keluarga kami, dia dipenjara,” tukasnya.











