Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RTR (26) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (10/3/2025) sore.
Warga Jalan KHM Asyik, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang membuat laporan polisi, karena menjadi korban pejambretan hingga mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp9.150.000.
Kerugian yang dialami RTR, usai dirinya menjadi korban kejahatan jalanan, di mana kalung emasnya seberat 1 suku lenyap setelah dirampas penjambret seorang pelaku tak dikenal.
“Saya bersama suami datang kesini (Polrestabes Palembang), untuk melaporkan kejadian yang saya alami, kalung emas saya sudah dijambret,” ujar RTR dibincangi usai membuat laporan polisi.
Dijelaskan RTR, kejadian yang dialaminya saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor bersama suaminya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awalnya saya dibonceng oleh suami bermotor, kejadiannya itu tepat di depan KFC box, ada satu orang pelaku pakai sepeda motor dari sebelah kanan langsung merampas kalung emas yang saya pakai di leher,” ungkapnya.
Kaget kalung emasnya dirampas, diakui RTR, dirinya bersama suaminya mencoba mengejar pelaku yang langsung kabur tersebut sambil berteriak jambret.
“Sepanjang jalan mengejar pelaku itu, saya bersama suami teriak maling, jambret. Tapi cepat sekali bermotor, kami kehilangan jejaknya. Kerugian saya sekitar Rp9.150.000, harapannya semoga pelaku itu cepat ditangkap saja setelah saya buat laporan ini,” tukasnya.
Laporan korban sendiri telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang. Hal itu diungkapkan oleh kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri.
“Laporan sudah kami terima tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Sudah kami serahkan laporannya ke unit Reskrim, untuk penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelakunya,” tutup Heri.











