Palembang,Sumselupdate.com – Terbukti memiliki 200 butir ekstasi membuat terdakwa Ervin (40) divonis 12 tahun penjara dalam persidangan di PN Palembang Kamis (6/9/2016).
Sebelum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Ervin sempat berkonsultasi dengan pengacaranya.
Barulah ekspresi kecemasan dan kesedihan tampak di wajah pria berkulit gelap ini. Ia lebih sering menunduk sembari memegang kepalanya, ketika duduk di sebelah pengacaranya.
Namun, setelah berdiskusi, Ervin kembali memperlihatkan ekspresi wajah yang tenang dan menyatakan menerima vonis hakim.
Dalam putusannya, hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU Siti Fatimah SH, yakni menyatakan Ervin telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Apalagi, barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan Ervin cukup banyak, yakni 200 butir ekstasi. Sebab itu, hakim menilai Ervin layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain 12 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan pidana denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara,” sebut Hotnar.
Kendati demikian, vonis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara 14 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Fakta persidangan, Ervin didatangi sejumlah aparat kepolisian saat dirinya berada di kawasan Taman Kenten beberapa waktu yang lalu.
Melihat polisi datang, Ervin membuang bungkusan yang ia pegang, namun dilihat oleh polisi. Polisi lalu memerintahkan Ervin untuk mengambil dan membukanya hingga akhirnya diketahui berisikan 200 butir ekstasi.
“Saya saat itu ditugaskan mengantar ke pembeli, namun yang datang polisi. Saya diupah Rp 400 ribu dan uangnya belum saya terima,”sebut dia. (tra)











