Diduga Melecehkan Al-Quran, MUI Sumsel Laporkan Ahok ke Polda Sumsel

Kamis, 6 Oktober 2016
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel Yogi Vitagora melaporkan Ahok di Polda Sumsel, Kamis (6/10/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan melecehkan Al-Quran, Gubernur DKI Jakarta Basuki Djahja Purnama alias Ahok dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel ke Polda Sumsel, Kamis (6/10/2016).

Menurut keterangan, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel Yogi Vitagora, pihaknya mengetahui jika Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Al-quran setelah melihat video berbagi Youtube.

Read More

Dalam video tersebut, sambung dia, Ahok nampak mengarahkan kepada warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al-maidah dalam Al-quran.

Ini ucapan Ahok dalam video tersebut ‘Bapak ibu ga bisa pilih saya….Dibohongin dengan surat Al Maidah 51…macem-macem itu…itu hak bapak ibu, kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa…’

Dengan adanya hal itu, MUI Sumsel sangat menyayangkan pernyataan Ahok dengan membawa ayat suci umat Islam. Harusnya, Ahok tak perlu menyinggung masalah Al-Quran.

“Ahok ini tidak paham dan tidak mengimani. Itukan hak umat muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri ya tidak apa-apa dan tidak ada masalah. Untuk itu, MUI Sumsel bersama organisasi Islam akan melakukan aksi dengan turun ke jalan, agar Ahok meminta maaf kepada umat islam,” tegas dia.

Ahok sendiri dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP Jo Pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama Pasal 310-311 KUHP. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts