Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 20 Maret 2024
Oknum Kasat Reskrim Banyuasin ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com –  Belum genap sebulan menjabat Kasat Reskrim Banyuasin AKP TP ini dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Oknum Kasat Reskrim Banyuasin ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel diduga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri yang dilaporkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Read More

“Dua hari yang lalu dilakukan penangkapan terhadap klien kami padahal telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” ucap ADV Septiani SH dari Kantor YBH Sumsel Berkeadilan selaku kuasa hukum Basri, Rabu (20/03/2024).

Dipropamkan AKP PT dan sejumlah anggotanya itu dinilai menyalahi aturan Surat Telegram (ST) Kapolri bahwa proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata haruslah ditangguhkan menunggu putusan dari kasus perdata.

“Kami melaporkan oknum Kasatreskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya  karena melakukan penangkapan terhadap klien kami. Dengan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri,” jelasnya.

Awal kasus ini bermula pada 2 September 2023 silam kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan.

Kata Septiani klliennya itu merupakan pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin. Yang melaporkan kliennya dari pihak perusahaan sawit yang membuka plasma.

Laporan itupun lalu diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin, dan pada 1 Februari lalu, kliennya tersebut melayangkan gugatan perdata ke PN Pangkalan Balai dengan turut tergugat merupakan pihak yang melaporkannya ke polres Banyuasin.

“Harusnya, selaku penyidik yang sudah mengetahui ST Kapolri jika ada kasus sama yang dilaporkan ke perdata harus ditunda terlebih dulu proses hukum pidananya,” ungkap Septiani.

Tak hanya itu ada dugaan pula sebagaimana penjelasan pihak keluarga Basri jika pada saat penangkapan tidak ditunjukkan surat penangkapan sehingga diduga cacat prosedural.

Dijelaskannya, gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Pangkalan Balai sehubungan dengan persoalan tanah kepada tergugat I mengembalikan 1.393 hektar lahan plasma dengan menambah jumlah CPP berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 hektar.

“Kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan dihentikannya lebih dulu proses hukum dan meminta penyidik agar melepaskan klien kami. Hingga proses gugatan perdata yang kami layangkan ada keputusan,” pinta Septiani.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Banyuasin memastikan jika penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri yang dilaporkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan SOP.

“Penyidik kami sudah sesuai SOP, kebetulan saya yang mimpin gelar perkara juga,” ungkapnya.

Jika kemudian menurut yang bersangkutan tidak sesuai dengan prosedur, itu hak mereka. Akan tetapi ia dapat memastikan jika tim penyidik telah melakukan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau memang menurut ybs tidak sesuai prosedur, itu hak dari mereka untuk mengajukan upaya-upaya,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts