Team Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lebak Budi

Writer: - Rabu, 20 Maret 2024
Pelaku penganiayaan diamanan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim Polda Sumsel, berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Nurul Iman, Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim yang terjadi pada Senin (18/3/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (49), sedangkan korban bernama Rahmat (60). Keduanya merupakan warga dari Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim.

Read More

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku sedang menyusun kayu di bawah rumah korban yang menimbulkan suara berisik. Akibatnya, istri korban merasa terganggu dan menegur pelaku.

Namun, “Pelaku tidak menerima teguran tersebut dan malah memaki istri korban dengan mengklaim bahwa tempat di bawah rumah korban juga merupakan rumahnya. Hal ini menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara pelaku dengan istri korban,” ungkapnya, Rabu (20/03/2024) dalam keterangan persnya.

Setelah istri korban masuk ke dalam rumahnya untuk menghindari keributan, pelaku melakukan tindakan lebih serius dengan melempar rumah korban menggunakan sebuah batu.

Baca juga : Gelar Autopsi, Penyidik Polres Bangka Barat Buru Pelaku Penganiayaan Korban

“Saat itu, korban sedang istirahat di dalam rumahnya. Setelah mendengar adanya keributan, korban keluar dari rumah dan sempat menegur pelaku. Namun, pelaku malah masuk kembali ke dalam rumahnya, mengambil sebilah parang, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Lanjutnya, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dada kiri, luka robek di pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung kiri, serta luka robek di lengan sebelah kiri.

Warga yang datang untuk melerai kejadian tersebut membantu korban dan membawa ke Puskesmas, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca juga : Kapolda Sumsel Soroti Perkara Dua Oknum Polisi Banyuasin Diduga Lakukan Pelecehan dan Penganiayaan

“Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Setelah menerima laporan tersebut, Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan. Dengan upaya yang intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan  petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 35 cm, bergagang kayu berwarna cokelat serta Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaa,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts