Palembang, Sumselupdate.com – Sidang pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan memanggil para saksi dan terlapor yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (18/3/2024) malam, nyaris ricuh dikarenakan pihak dari salah satu caleg partai tidak terima atas hasil perolehan suara.
Akibatnya hakim sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, SPd bersama hakim anggota Dra Massuryati, Ahmad Naafi, SH, MKn serta M Syarkani, SH, MH harus menunda jalannya sidang.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/3/2024), dengan mengumumkan hasil putusan. Diketahui sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu daerah pemilihan (dapil) 2 (Sukarame, Alang-Alang Lebar, Kemuning) Kota Palembang atas laporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sidang tersebut dihadiri langsung, pihak pelapor dari PPP beserta kuasa hukumnya, dan juga terlapor dari KPU Kota Palembang serta dari Partai Nasdem.
Saksi Pipin, yang dihadirkan oleh PPP membeberkan kronologis dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Di Kelurahan Sukajaya 13 di sini terjadi perbedaan antara C Plano atau C hasil terhadap D hasil yaitu selisih suara C hasil nya 20 di D plano 42 selisihnya ada 22 (suara), setelah kita tracking itu ada di caleg no 4 (partai nasdem). Akhirnya PPP kota Palembang melakukan tracking terhadap semua hasil Plano C dan D plano, hasil tracking kita, semua itu selisih suara didapat di 8 TPS untuk partai Nasdem yang ada selisih suara C plano itu lebih kecil dari pada D hasil,” terangnya.
Kedua pengacara dari masing-masing partai menyampaikan pendapatnya masing-masing, hingga sidang mulai terlihat memanas ketika puluhan massa yang hadir di dalam ruang sidang maupun di luar sidang tersebut ikut bersuara.
Diwawancarai usai sidang yang berjalan ditunda, Hakim Ketua Kurniawan menjelaskan jika Bawaslu akan tetap berlaku adil kepada pelapor maupun terlapor.
“Semuanya kita berikan tempat untuk pembuktian dan menghadirkan saksi. Jadi besok (Hari ini, red) setelah kita menghadirkan saksi mungkin akan langsung mengambil kesimpulan. Siangnya kita akan sampaikan keputusan,” jelasnya.
Ketua DPC Nasdem yang juga kuasa hukum partai Nasdem Ferdinand Aritonang menilai jika sidang administrasi Pemilu tidak sesuai prosedur harusnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dihadirkan.
“Agar kita tahu siapa yang bermain ini. Tidak hanya melaporkan kami yang katanya melakukan kecurangan, Majelis hakim harus berlaku adil,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel, Muhammad Sarkani mengatakan, pihaknya akan menyikapi hal ini bukan pada hasil perolehan suaranya.
“Kami Bawaslu akan melihat tata cara proses dan proses itu dari C ke D. tidak mempunyai kewenangan berpenghasilan di pemilu ini. Jika nanti para perwakilan penyelenggara Pemilu terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (19/3/2024) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, kembali dilakukan dan sidang keputusan akan digelar kembali pada pukul 13.00 WIB. (**)











