Empat Lawang, Sumselupdate.com – Polres Empat Lawang berhasil temukan dua hektar ladang ganja siap panen berjumlah dua ribu batang dan 100 kilogram siap edar ditengah perkebunan kopi, Selasa (30/01/2024).
Penggrebekan itu bahkan dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Doddy Surya Putra SIK MH.
Total ada 1970 batang ganja dengan ukuran 1 meter hingga 2 meter yang diamankan di TKP yang berada di Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Kata Kapolres, anggotanya mengamankan satu orang pelaku, yang diduga sebagai pemilik yakni ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
” ada satu orang yang berhasil kabur kini kita tetapkan sebagai DPO,” ucap Doddy, Jum’at (02/02/2024).
Kata Dia, akses menuju ladang ganja itu terbilang sulit, 40 personil yang diterjunkan harus berjalan kaki sepanjang 9 jam.
Baca juga : Dua Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan Polres Empat Lawang
“Setelah tiba kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.
Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak satu kilometer dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg) disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.
Baca juga : Bersembunyi di Rumah Warga, Pelaku yang Diduga Pemilik Ladang Ganja di Muara Pinang Diringkus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“dengan ancaman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres. (**)











