Palembang, Sumselupdate.com – Ladang Ganja siap panen seluas satu hektar lebih ditemukan di Kabupaten Empat Lawang ditanam di wilayah Perbukitan Tematang Ubal di tengah perkebunan kopi di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi. Senin (01/01/2023).
“Betul kita temukan ladang ganja seluas satu hektar, siap panen,” ucap Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang AKBP Erlangga SE MH saat dikonfirmasi, Rabu (03/01/2023).
Bersama dengan itu, pihaknya juga menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik dari ladang ganja tersebut.
Identitasnya dibeberkan adalah Juliansyah (28) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
“Dia (pelaku-red) ditangkap saat kita melakukan penggerebekan di ladang ganja berada di dalam pondok,” ucap dia.
Baca juga : Bersembunyi di Rumah Warga, Pelaku yang Diduga Pemilik Ladang Ganja di Muara Pinang Diringkus
Pengungkapan itu dilakukan BNNK Empat Lawang dan dibantu Personil dari Koramil 405/01 Tebing Tinggi.
Kata AKBP Erlangga, penemuan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tanaman ganja yang tumbuh di tengah perkebunan kopi di wilayahnya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, butuh waktu dua hingga tiga jam perjalanan menuju TKP yang berada di perbukitan,” ucap dia.
Dari penangkapan tersebut Ditemukan barang bukti berupa 55 batang ganja dengan berat 17 kilogram, serta ganja kering siap edar seberat 5 kilogram.
Baca juga : Sempat Kabur dari Sergapan Petugas, Terduga Pemilik Ladang Ganja di Empatlawang Dibekuk
“Bahkan ada 27 batang pohon ganja yang sudah lebih dari dua meter tingginya,” ucap Erlangga.
Menurut Erlangga, penanaman ganja di tengah perkebunan kopi itu sebagai modus untuk mengecoh petugas.
“Kami juga menemukan 30 batang ganja yang baru ditanam dua bulan lebih,” ucap dia.
Tersangka Julian diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Selain itu, BNNP akan melakukan pengembangan kasus dengan membawa tersangka ke Rutan BNNP Sumsel. (**)











