Adik Dibilang Bandar Narkoba, Motif Hendri Tembak Kepala Yayan Pakai Senpi Rakitan

Sabtu, 23 September 2023
Tersangka penembakan di lorong Jayalaksana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diringkus anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek SU I Palembang.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Kurang lebih dua pekan jadi buronan polisi, akhirnya seorang tersangka penembakan di lorong Jayalaksana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diringkus anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek SU I Palembang.

Read More

Tersangka bernama Hendri (37), warga jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Dirinya diringkus anggota gabungan saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), pada 14 September 2023 lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang Yulianto, membenarkan pihak telah meringkus seorang tersangka penembakan.

Menurut Kombes Harryo, terjadinya penembakan terhadap korban bernama Yayan (35), warga Pegayut, Kabupaten Banyuasin ini, dilatarbelakangi motif dendam.

“Jadi tersangka ini dendam, dimana adiknya dibilang oleh korban adalah bandar Narkoba,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release ungkap kasus tersangka penembakan, di Polrestabes Palembang, pada Sabtu (23/9/2023) siang.

Dimana awal mula terjadinya penembakan itu, lanjut Harryo, ketika korban sedang bertamu di rumah temannya yakni Daeng di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Rabu 6 September 2023 lalu. Kemudian dinihari pada waktu tersebut, datang tersangka Hendri berpura-pura mengetuk pintu rumah Daeng.

“Ketika pintu dibuka, tersangka langsung menemui korban yang saat itu berada di ruang tengah rumah Daeng. Tak banyak alasan, tersangka langsung menembak kepala korban menggunakan senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver,” terangnya.

Sementara akibat penembakan itu, korban Yayan mengalami satu luka tembak di kepala, dan saat ini dalam proses pemulihan di rumah sakit Bhayangkara Palembang. Setelah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah hukum Polres OKI.

“Alhamdulillah tersangka bisa kita tangkap. Untuk diketahui, anggota akan mengejar seorang teman tersangka Hendri bernama Andi, yang pada saat kejadian berada di TKP, apakah ada keterlibatannya dalam aksi percobaan pembunuhan tersebut,” tuturnya.

Masih kata Kapolrestabes Palembang, berdasarkan pengakuan tersangka sendiri, bahwa Senpira jenis Revolver yang digunakannya untuk menembak korban, telah lama disimpan di dalam rumahnya. “Senpira itu dibelinya dari seseorang berinisial B seharga kurang lebih Rp 1 juta. Kita juga melakukan tindakan hukum terhadap tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan,” tutupnya tegas.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Di tempat yang sama, tersangka Hendri mengakui dirinya menembak kepala korban karena dendam masalah Narkoba.

“Saya kesal sama dia (korban, red), yang sudah mengatakan adik saya adalah bandar Narkoba. Jadi saat saya tahu korban ada main di rumah Daeng, saya langsung temui dia dan menembaknya di kepala,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts