Berawal Ditagih Hutang, Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh Mama Muda Cantik Ini Terungkap

Selasa, 9 Mei 2023

Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Andika Wira Kesuma, SH MH dan Partner, kuasa hukum korban dugaan penggelapan sertifikat tanah perumahan yang dilakukan oleh mama muda cantik, Ayu Tiara Agiestha (34) mengungkapkan, awal terbongkarnya kasus tersebut bermula pada Maret 2023 lalu, tersangka Ayu selaku karyawan perusahaan perumahan ini terlibat ribut mulut di depan kantor tempatnya bekerja.

Belakangan diketahui keributan itu terkait penagihan hutang kepada tersangka Ayu. Dimana hutang tersangka Ayu sebesar Rp3 juta dan dikembalikan Rp5 juta.

Read More

Karena curiga klien kami meminta nomor handphone yang marah kepada Ayu, dimana hasil pembicaraan melalui telpon diketahui bahwa tersangka menggunakan sertifikat tanah milik klien nya sebagai jaminan pinjaman.”Untuk sekarang kerugian milik klien kami empat sertifikat, tapi klien kami akan mencari lagi,” ujar Andika.

Andika menjelaskan, selaku kuasa hukum klien nya, sudah melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polres Lubuklinggau pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Sebenarnya Ayu Tiara Agiestha merupakan karyawan klien nya dan sering menemani kliennya selalu direktur di perusahaan yang bergerak di bidang property. Bahkan Ayu dipercaya untuk pegang sertifikat tanah. “Semoga Reskrim Polres Lubuklinggau bisa menemukan Ayu Tiara Agiestha yang nantinya klien kami mendapatkan kepastian atas laporan kami sebelumnya dan memberi efek jera kepada Ayu,” harapnya.

Kabur ke Luar Kota

Diberitakan sebelumnya di Sumselupdate.com, hingga kini Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan terus memburu keberadaan mama muda cantik, Ayu Tiara Agiestha (34), pelaku penggelapan 4 sertifikat tanah milik perusahaan perumahan tempatnya bekerja.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara disampaikan oleh Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang saat rilis di Satreskrim Polres Lubuklinggau, mengungkapkan jika keberadaan tersangka sudah tidak berada di Kota Lubuklinggau.

“Tersangka sudah berada di liat kota, tidak ada di Lubuklinggau. Namun maaf kami tidak dapat menginformasikan dimana keberadaanya, sekarang masih kami kejar,” ujarnya.

Menurut Jemmy, sejak polisi mencari keberadaan tersangka dirumahnya di Jalan Rinjani RT 03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, saat itu juga tersangka Ayu sudah kabur dari rumahnya.”Menurut keterangan suaminya kepada penyidik bahwa tersangka sudah tidak ada dirumah sejak kasus ini di laporkan kepada polisi,” ungkapnya.

Perwira Polisi berpangkat balok dua di pundaknya ini mengatakan, sebelum kasus ini dibawa laporkan ke pihak ke polisian, sebelumnya pihak perusahaan perumahan sudah minta tersangka Ayu untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. “Mohon doanya saja tersangka segera tertangkap, dan kami imbau supaya menyerahkan diri saja,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang mama muda cantik, Ayu Tiara Agiestha, (34), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menggelapkan 4 sertifikat tanah milik perusahaan perumahan tempatnya bekerja.

Keempat sertifikat tanah tersebut digunakan tersangka Ayu sebagai jaminan pinjaman uang di salah satu koperasi, sehingga mengakibatkan perusahaan perumahan tempatnya bekerja mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Terbongkarnya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka Ayu Tiara Agiestha terbongkar saat karyawan menagih angguran pinjaman uang dengan jaminan 4 sertifikat tanah milik perusahaan perumahan tempatnya bekerja.

“Kejadian itu diketahui rekan tempat tersangka Ayu bekerja, dimana 4 sertifikat tanah milik perusahaan diduga dijadikan jaminan peminjaman koperasi oleh tersangka Ayu Tiara Agiestha,” ujar

Dijelaskannya, setelah mereka mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan Ayu Tiara Agiestha sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dlm pasal 372 KUHPidana.

Dari keterangan BP, suami tersangka Ayu dihadapan penyidik diketahui bahwa tersangka Ayu Tiara Agiestha semenjak ditagih uang koperasi istrinya sudah tidak pulang kerumahnya lagi dan didapat informasi dari suaminya istrinya tinggal dirumah mertuanya di Jalan Garuda Putih Kelurahan Keputraan Kota Lubuklinggau.

“Diduga tersangka Ayu Tiara Agiestha melarikan diri keluar kota dan mengganti nomor handphone dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi. Tim Penyidik menerbitkan DPO atas nama Ayu Tiara Agiestha,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang S meminta kepada tersangka Ayu Tiara Agiestha segera menyerahkan diri. “Sampai ke lobang semut akan kami kejar,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts