Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto, SH, MH mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin dan rekannya Harmoko Bayu Asmara.
Diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel
Diketahui sebelum dilakukan penahanan, dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang di PN Palembang, Selasa (9/5/2023).
Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko, langsung dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan mulai 9 Mei hingga 7 Juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara.
“Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara,” kata Hakim saat sidang.
Sementara itu, terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya, enggan berkomentar
“Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon,” ungkapnya sambil turun tangga.
Ezra Saladin bersama Harmoko yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan, walaupun sudah ditetapkan tersangka, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada Agustus 2022.
“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerja sama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.
Di mana menurutnya, sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, akan tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui perihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel.
Dia beralasan tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum anggota legislatif dari PKS se-Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
Selain itu, menurutnya semenjak tahun 2018, Erza Saladin terhitung ada lima kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.
“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta tiga buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.
Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah, akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.
“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehingga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku ketua partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku.
Akan tetapi terdakwa mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya. (ron)











