Terlibat Pencurian Mobil di Kota Lubuklinggau, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Petugas

Senin, 10 April 2023
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Reskrim, Iptu Jemmy AG saat gelar perkara penangkapan pelaku pencurian mobil, Senin (10/4/2023).

Laporan: Fran Kurniawan

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau memburu Sudarmono, (33), mantan kades di wilayah Kabupaten Rejang, Provinsi Bengkulu atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR.

Read More

Selain Sudarmono, polisi juga sedang mengejar rekannya Kusnadi, (33). Sementara satu rekan pelaku lainnya, Saipul Anwar (32), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berhasil ditangkap Tim Macan saat membawa mobil hasil curiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari kicauan tersangka Saiful Anwar, akhirnya polisi mendapatkan informasi keterlibatan Sudarmono dan Kusnadi dalam kasus pencurian mobil.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Reskrim, Iptu Jemmy AG mengungkapkan, pelaku Saiful bersama dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau.

Pertama berdasar LP/B 93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, curanmor R4 TKP Durian Rampak. Kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari 2023, Curanmor R4 TKP Pasar Satelit.

Kemudian yang ketiga berdasarkan LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September 2022, curanmor R4 TKP Kelurahan Bandung Kiri, dan yang keempat berdasarkan LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil hasil curian jenis pick up carry.

“Terayar pelaku melakukan aksinya pada 8 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, tempat kejadian perkara di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ujarnya.

Kawanan pelaku mencuri satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau.

Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK, sehingga mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp110 juta.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Dan laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidilan.

Kemudian pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang akan dijual ke daerah Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

“Tertangkap tangan di Jalan Lintas Sumatera Tengah Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

Pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi, dan satu unit handphone Realme.

“Sudarmono merupakan residivis pelaku curas,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts