Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kabupaten Muba, Sukri alias Anang divonis dua tahun bui dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023), Sukri divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp233.666.308 tahun anggaran 2014.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,” tegas Ketua Majelis Hakim, H Sahlan Effendi, SH, MH.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Sukri dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun dalam hal nanti terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun kurungan
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menuntut dua tahun penjara terdakwa Sukri alias Anang mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Muba. (ron)











