Palembang, Sumselupdate.com – Sial menimpa Rika (32). Ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Perum OPI RSS, RT 37 RW 13, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini harus menjadi korban penipuan yang dilakukan Jeni Triana (31) yang merupakan temannya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, korban harus mengalami kerugian uang sebesar Rp21 juta. Hal itu terungkap usai korban mendatangi SPKT Polresta Palembang, Selasa (27/9/2016).
Menurut cerita korban, kejadian bermula saat terlapor warga Jalan Opi Raya, Lorong Melati Raya, RT 38 RW 12, Kecamatan SU I Palembang ini mendatangi ke rumah korban pada 1 November 2015 silam.
Kedatangan terlapor untuk meminjam uang sebesar Rp.21 juta dengan alasan untuk biaya anak sekolah. Kemudian, terlapor berjanji akan membayar hutangnya pada awal tahun 2016 ini. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor belum juga melunasi hutangnya dan sulit dihubungi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini, laporannya sudah diterima anggota SPKT Polresta Palembang.
“Akan dikembangkan dan segera ditindak lanjuti anggota di lapangan,” ungkap dia. (Man)











