Spesialis Curanmor Jamaah Masjid Diringkus Polsek Gandus

Kamis, 12 Januari 2023
Pelaku diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap mengincar target jemaah Masjid yang tengah melaksanakan sholat subuh berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gandus.

Read More

Pelaku tersebut adalah Muhamad Ikbal (41) warga lrg Gotong Royong kelurahan  Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Diketahui M Ikbal bukan kali pertama ditangkap unit reskrim polsek gandus, tersangka di tahun 2020 juga sudah sempat ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.

Kapolsek Gandus, AKP W D Bernad menyampaikan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut justru atas laporan penggelapan sepeda motor.

“Tersangka ini awalnya dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor, setelah di tangkap dan dari hasil pemeriksaan tersangka ini juga melakukan beberapa pencurian sepeda motor, “imbuhnya.

Salah satu kasusnya, M Ikbal diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik. Jemaah sholat subuh di masjid al shaleh yang berada di jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Karang Anyar, Gandus.

Dari data kepolisian, Tersangka melaksanakan aksi curanmor di masjid Al Shaleh pada, senin 6 juni 2022, dan sabtu 24 September 2022. Dimana pelaku beraksi saat korban tengah menunaikan sholat subuh berjamaah.

“Tersangka dua kali melakukan aksi curanmor di halaman masjid al shaleh dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” terangnya.

Tak berhenti disitu dari yang disampaikan AKP Bernad, tersangka juga melakukan aksi pencurian di beberapa titik di kota palembang, salah satunya yang terjadi pada kamis malam 17 Desember 2022 silam melakukan aksi pencurian di kelurahan 13 ulu Plaju.

“Kami tengah berkoordinasi dengan polsek lain, karena kami menduga tersangka ini banyak melakukan tkp lain,”imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ikbal kini ditahan di Mapolsek tersebut. Polisi sementara menjerat Ikbal dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka sementara ini kita tahan dan djerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan untuk perkara lainnya akan kita koordinasikan dengan Polsek terkait dimana korban-korban itu melapor,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts