Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus empat orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap Subdit Tipidter Diteskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru.
Keempat pelaku kini segera diadili. Ini setelah penyidik unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menyatakan berkas empat tersangka lengkap dan telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di OKI ke Kejati Sumsel.
Rencananya berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, ST, SH, MH mengatakan, pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
“Empat orang tersangka ini merupakan pelaku dengan modus operandi mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil dengan tanki modifikasi,” imbuhnya.
Adapun keempat tersangka masing-masing Rizki Nopran Alamsyah, warga Jalan Gotong Royong, Perumnas Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI, M Goni Erfandi, warga Jalan HBR Motik Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
Lalu, Lucky Ruwansyah, warga Jalan Bangau, Kelurahan Kararaja 3, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, dan Kms Sazili, warga Dusun I, Kelurahan Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Sementara barang bukti yang turut dilimpahkan mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther.
Menurut Tito, penangkapan dari keempat tersangka setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Setelah dilakukan pengecekan, benar saja empat tersangka didapati tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Jalan Letnan Mukhtar Saleh, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung, OKI.
Pengakuan keempat tersangka, solar bersubsidi yang dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung ini dibawa untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung.
Ada pula solar disalurkan ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (**)











