Baturaja, Sumselupdate.com — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan Anggi Rivaldo (35) atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, Kamis (13/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 57 jeriken solar subsidi, dua unit mobil, serta berbagai alat bantu yang digunakan dalam aksinya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan patroli yang mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di SPBU wilayah Baturaja.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, penyelidikan berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Baturaja.
“Anggi Rivaldo, yang bekerja sebagai petani dan bertempat tinggal di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, diduga melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di beberapa SPBU di Baturaja,” jelasnya.
Lebih lanjut Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan pelaku bermula petugas Pidsus melakukan patroli dan berhasil mengidentifikasi mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BG 8732 TE yang sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU yang ada di Jalan Lintas Sumatera pada Rabu (12/3/2025) sore.
“Setelah pengisian selesai, Polisi mengikuti kendaraan tersebut hingga tiba di rumah pelaku, di mana ditemukan sejumlah jeriken yang berisi BBM subsidi serta alat-alat lain yang digunakan dalam proses pengisian tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 57 jeriken berukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar subsidi, dua unit mobil, beberapa alat seperti corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa pasang plat yang digunakan untuk mengalirkan BBM.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (**)