Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Mantan Calon Walikota Palembang Mularis Djahri dipulangkan, itu lantaran Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum bisa melengkapi alat bukti setelah 120 hari dilakukan penahanan, Senin (17/10/2022).
Informasi yang dihimpun, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga ini keluar dari Ditahti Polda Sumsel pada sore sekita pukul 17.20 wib.
Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sumsel menahan H Mularis Djahri, diduga melakukan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan tindak pidan pencucian uang, pada 20 Juni 2022 lalu.
“Kita sudah 120 hari ditahan, dan kalau dalam surat kita bebas demi hukum,” ucap Mularis Djahri setelah kembali ke kediamannya.
Mularis mengaku selama masih dalam penahanan di Ditahti Polda Sumsel, pihaknya telah menyurat, ke Presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan Kadiv propam.
“Kita meminta perlindungan hukum, terhadap yang saya alami, mulai dari penangkapan dan penahanan selama ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui pula dalam perkara ini Mularis ditahan sendirian, sementara anaknya Hendra Saputra yang menjabat sebagai direktur PT Campang Tiga disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun untuk saat ini hanya Mularis Djahri sendirian yang dibebaskan, sementara Hendra Saputra masih dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dan Hendra hingga hari ini sudah 78 hari menjalani penahanan di Ditahti Polda Sumsel, dan baru akan habis masa penahanannya pada 29 Oktober Oktober mendatang.
“Pasal yang disangka kan terhadap Hendra itu tidak jelas, dan pasti kami akan ambil langkah langkah hukum untuk itu,” ucap Mularis. (**)











