Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum Komisaris PT Campang Tiga yang juga mantan Calon Walikota Ppalembang Mularis Djahri, Alex Noven, SH mempermasalahkan penyitaan barang bukti berupa uang cash senilai Rp21 miliar.
Dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022), Alex Noven, SH mengatakan, jika kliennya Mularis Djahri ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik perusahaannya PT campang tiga terhadap lahan milik PT LPI.
Akibatnya kini Mularis Djahri terpaksa menjalani penahanan di Dittahti Polda Sumsel.
Akan tetapi, yag disesalkan Alex Noven, bukan hanya tubuh yang ditahan, kekinian uang operasional PT Campang Tiga turut dijadikan barang bukti dari polisi.
Kabar penyitaan itu disampaikan Mularis dari balik jeruji seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
“Klien kami menyampaikan pesan minta disampaikan kepada rekan media. Bahwa ada uang kas sebesar Rp21 miliar yang turut disita dari sejumlah rekening,” ungkap Alex Noven, SH.
Menurut Alex, penyitaan uang sebesar itu sangat berdampak terhadap operasional perusahaan PT Campang Tiga yang memproduksi CPO dari kelapa sawit.
“Dengan penyitaan ini perusahaan kesulitan untuk membayar gaji karyawan sejumlah kurang lebih 1.000 orang. Dan secara materiil klien kami merasa dirugikan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mularis juga sebelumnya telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mularis juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya dari tahanan.
Menanggapi itu, Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhan menjelaskan penyidiknya tetap akan fokus dan profesional dalam perkara Mularis Djahri.
“Silahkan saja, itu merupakan hak tersangka. Yang pasti berkas akan segera dikirimkan. Termasuk untuk putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kita kenakan hal yang sama,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, SIK, SH
Termasuk dengan uang Rp 21 miliar yang disita penyidik sebagai barang bukti, pihaknya fokus dalam pemberkasan perkara.
“Saya tegaskan dalam penyidikan kasus ini kami profesional dan penyidik sudah on the track. Kalau pun dari tersangka ataupun kuasa hukumnya mempermasalahkan hal itu silakan. Termasuk untuk disampaikan kepada pemerintah sesuai jalurnya, itu merupakan hak mereka,” tandasnya. (**)