Ditetapkan Tersangka, Mularis Djahri Surati Presiden Jokowi dan Kadiv Propram Mabes Polri

Senin, 15 Agustus 2022
Mantan Calon Walikota Palembang yang kesehariannya Komisaris PT Campang Tiga, Mularis Djahri.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Ditetapkan sebagai tersangka, mantan Calon Walikota Palembang Mularis Djahri melalui kuasa hukumnya terus melakukan upaya perlawanan, terlebih dalam kasus ini juga menyeret anaknya Hendra Saputra.

Read More

Kini, tim kuasa hukum Mularis Djahri sudah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.

Selain itu tim kuasa hukumnya juga melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Terkait dengan penangkapan dan penahanan kliennya dugaan tindak pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-undang tentang Perkebunan dan Dugaan tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Kadiv Propam Polri bahwa kliennya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) dl wllayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.

“Bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin Lokasi usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 2.000 hektar yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir,” kata Alex.

Sedangkan menurut Noven, PT LPI dari penyidikan dalam laporan model A adalah pemilik Lahan tersebut, namun pada faktanya PT Laju Perdana lndah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga Ilir.

Bahkan dari pengakuan Alex Noven, PT Campang Tiga yang merupakan pemegang izin lokasi yang sah, telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Salah satunya PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” ucapnya

Selain itu, PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur telah memberikan kepada PT Campang Tiga Sertipikat Hak Guna Usaha sebagaimana peta terlampir.

“Bahwa kemudian atas dasar pemeriksaan yang menyesatkan sebagaimana penjelasan poin-poin tersebut penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut, dan  dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurung waktu kurang dari 12 jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif,” imbuhnya.

Bahkan menurut Noven, penahanan kliennya dengan  tindak pidana pencucian uang, dari hasil pemeriksaan tak sesuai dengan bukti bukti yang dimiliki penyidik.

“Penangkapan dan penahanan tersebut, sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur tentang tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Ditambah lagi, kini putra kandung Mularis Djahri yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan,” ujar dia.

“Seharusnya dalam tataran penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur, dan adil serta jauh dari hak sewenang-wenangan (due process of law) menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Terlepas itu, dia meminta ke Divisi Propam Polri dapat meneruskan laporan mereka ke Bareskrim Polri agar dapat, memeriksa Hak Guna Usaha No 3 tahun 2002 atas nama PT Laju Perdana lndah yang menjadi objek laporan polisi model A ini.

“Karena kami menduga bahwa penerbitan SHGU tersebut diperoleh secara melawan hukum, cacat administrasi dan diduga terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses pemberiannya oleh Pejabat Badan Pertanahan setempat pada saat itu,” tambahnya.

Menanggapi itu, Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK ketika dikonfirmasi tersangka H Mularis Djahri melaporkannya ke Kadiv Propam Mabes Polri, dirinya menyatakan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Ia menjelaskan pihaknya akan tetap profesional, dalam melakukan prosesi penyidikan.

Menurutnya, terkait dengan penahanan Mularis Djahri dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Memang ada pengaduan masyarakat sehingga kita turun ke lapangan bersama sama dan berkelanjutan ditemukan tindak pidana, setelah kita dapatkan alat bukti itu,” ungkapnya.

Terkait dengan tim kuasa Mularis yang menyurati presiden RI juga ditanggapi, dengan menyebutkan sebagai hal yang wajar.

“Silahkan saja untuk menyampaikan ke pemerintah,  karena tidak kepuasan, hal yang wajarlah, sekarang yang penting penyidik fokus profesional menangani perkara dengan on the track,” imbuhnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts