Laporan: Mutaqim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Diduga kuat sebagai pengedar narkoba seorang pemuda bernama Piter (29), warga Desa Pasar Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, diringkus anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto melalui Kasi Humas AKP Hidayat, Senin (26/9/2022) mengatakan, penangkapan tersangka Piter berkat informasi dari masyarakat.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Minggu (25/9/2022), anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi di sebuah rumah milik warga Desa Pasar Talang Padang, Kecamatan Talang Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja dan shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar. Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Kawang mendatangi sebuah rumah yang diinformasikan tersebut.
Kemudian, petugas mengamankan tersangka Piter dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Saat itu petugas menemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,17 gram, satu linting yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat bruto 0,45 gram, satu buah kaca pirek, dan satu buah alat isap shabu atau bong di atas sofa yang ditutupi dengan bantal di ruang tamu.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih Lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres. (**)











