Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menghadirkan empat orang saksi terkait perkara dugaan gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat AKBP Dalizon.
Adapun nama saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu SH MH, yakni Muhammad Hadi, Adiyatna, Berliyanti Dwi (Aspri Dirkrimsus Kombes Anton Setiawan) dan Rosmania ASN Polri staf Kasubdit III AKBP Dalizon.
Muhammad Hadi dan Adiyatna yang saat itu merupakan driver Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan menjelaskan, bahwa tugasnya hanya mengantar jemput pimpinannya disaat tugas hingga ke bandara.
“Pak Anton Setiawan adalah Direskrimsus pada saat itu dan saya sebagai drivernya bersama dengan Adiyatna bertugas secara bergantian, kalau stanbye kami biasanya di ruang Aspri Pak Dir yang mulia,” ujar dihadapan majelis hakim.
Saat ditanya hakim apakah pernah melihat kardus diruang Anton Setiawan, kedua saksi mengatakan pernah melihat akan tetapi isinya Disinfektan dan Handnitazer.
“Pernah melihat kardus diruang Aspri pak Anton, isinya Disinfektan dan Handnitazer, kardus itu untuk di distribusikan,” katanya.
Sementara saksi Berliyanti Dwi selaku Aspri Kombes Anton Setiawan, membenarkan keterangan kedua saksi driver tersebut, ada kardus yang berisikan bantuan Covid-19 seperti masker dan alat lainnya untuk didistribusikan.
“Sering pak Dalizon ke ruangan pak Dir yang mulia, karena ruangannya tidak jauh. Akan tetapi kalau ada tamu biasanya ke petugas piket dulu kalaupun sudah ada janji, pak Dir menyampaikan ke saya akan ada tamu,” tutupnya. (Ron)











